Sebelumnya kami membahas mengenai tata cara dan prosedur pengajuan Isbat Nikah, maka pada artikel kali ini kami akan menjelaskan tentang tata cara dan prosedur pengajuan cerai bagi yang menikah siri (Isbat Cerai), juga bagi pasangan yang tidak memiliki buku nikah. Sesuai dengan Pasal 7 Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Peninjau Redaksi Justika Perkawinan yang dilakukan secara siri sejatinya akan sah menurut Agama Islam, jika dilakukan sesuai dengan syariat Islam. Lain-lain yang akan ditentukan Hakim dalam persidangan. Syarat-syarat di atas juga menunjukkan bahwa meskipun Anda telah memiliki anak dari hasil perkawinan siri yang mau diajukan itsbat nikahnya itu, Anda tetap dapat mengajukan itsbat nikah. Hal ini karena tidak ada syarat lain terkait telah lahirnya anak dari perkawinan yang akan diitsbatkan.

Tata cara proses pemeriksaan permohonan isbat nikah: 1. Jika permohonan isbat nikah diajukan oleh suami istri, maka permohonan bersifat voluntair, produknya berupa penetapan, apabila isi penetapan tersebut menolak permohonan isbat nikah, maka suami dan istri bersama-sama atau suami, istri masing-masing dapat mengajukan upaya hukum kasasi; 2

Untuk sidang selanjutnya, hakim akan memberitahukan kepada Pemohon/ Termohon yang hadir dalam sidang kapan tanggal dan waktu sidang berikutnya. Bagi Pemohon/Termohon yang tidak hadir dalam sidang, untuk persidangan berikutnya akan dilakukan pemanggilan ulang kepada yang bersangkutan melalui surat.
1. Pertanyaan Terkait Biodata dan Kesesuaiannya dengan Dokumen. Pertanyaan pra nikah di KUA termasuk ke dalam sidang pra nikah atau rapak nikah yang menjadi penegasan tentang pernikahan. Saat prosesi ini dimulai, kedua calon pengantin wajib hadir dan tidak boleh diwakilkan oleh siapapun. Pertanyaan saat sidang nikah antara lain biodata, status Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh. SERAMBINEWS.COM, - MI alias Abu Laot atau AL (34) terdakwa tindak pidana kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Sayed Muhammad Mulya, mengikuti sidang pembacaan dakwaan perdana di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Rabu (13/12/2023). Dalam pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh, Dr Ferri Ichsan itu, terdakwa telah 644kbz8.
  • gd386n2zkq.pages.dev/148
  • gd386n2zkq.pages.dev/106
  • gd386n2zkq.pages.dev/196
  • gd386n2zkq.pages.dev/299
  • gd386n2zkq.pages.dev/56
  • gd386n2zkq.pages.dev/242
  • gd386n2zkq.pages.dev/234
  • gd386n2zkq.pages.dev/176
  • gd386n2zkq.pages.dev/6
  • pertanyaan hakim saat sidang isbat nikah